Keputusan Jaksa Agung Nomor 227 Tahun 2022
Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa bentuk dan formulir administrasi perkara tindak pidana umum dalam pelaksanaannya telah mengalami penambahan dan penyesuaian, termasuk pelaksanaan keadilan restoratif, penanganan perkara perusakan hutan, narkotika, praperadilan dan diversi yang sebelumnya diatur melalui Pedoman, Keputusan Jaksa Agung, dan Surat Edaran.
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana umum, perlu dilakukan penambahan dan penyesuaian bentuk dan formulir administrasi perkara tindak pidana umum sesuai dengan kebutuhan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Jaksa Agung tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 17/HK/2022
Program Praktik Kerja dan Riset dalam Merdeka Belajar Kampus Merdeka
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019
Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2010
Pedoman Pelaksanaan Pasal 25 Tentang Penyalahgunaan Posisi Dominan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat