Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2B Tahun 2020

Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Ditetapkan: 24 Februari 2020
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelaraskan potensi pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mampu menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara profesional, bertanggung jawab, bersih, transparan, dan akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan upaya pembinaan karier bagi Pegawai Negeri Sipil Baden Nasional Penanggulangan Bencana;

  2. bahwa dalam pelaksanaan pembinaan karier sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan panduan yang dapat memberi arah yang jelas bagi pola karier pegawai berbasis kompetensi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Pada Jabatan Kerja Tukang Pasang Penutup Atap


Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan


Perumahan Dinas/Asrama/Mes Kepolisian Negara Republik Indonesia


Role Model dan Agen Perubahan Badan Riset dan Inovasi Nasional