![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2B Tahun 2020
Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menyelaraskan potensi pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mampu menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara profesional, bertanggung jawab, bersih, transparan, dan akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan upaya pembinaan karier bagi Pegawai Negeri Sipil Baden Nasional Penanggulangan Bencana;
bahwa dalam pelaksanaan pembinaan karier sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan panduan yang dapat memberi arah yang jelas bagi pola karier pegawai berbasis kompetensi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009
Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference)
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015
Pedoman Pembentukan Depot Arsip
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1355/2022
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2022
Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat