Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan


Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1179

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, perlu menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan


Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung


Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Padang Pariaman


Keprotokolan di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Standar Program Fellowship Onkologi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata