Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh


Ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 861

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Gayo Lues di Aceh, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Gayo Lues sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Alokasi Khusus


Penyelesaian Barang-Barang Bukti Rampasan yang Sudah Tidak Dapat Diketemukan Lagi Vonisnya


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk dalam rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara Wajib


Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah


Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa