Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2020
Pemberian Rekomendasi dan Pemberian Register Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Keamanan Siber
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2022
Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 39 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2023
Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya
