Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2022

Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)


Ditetapkan: 6 Desember 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum perusahaan.

  2. bahwa perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, dilakukan untuk pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian, pembangunan, taraf hidup rakyat, dan pendapatan Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Besaran Faktor Prioritas Pada Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara


Pengawasan Penahanan Kota dan Penahanan Rumah pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan


Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona · Virus Disease (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan


Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo


Pemanfaatan Barang Milik Negara