Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2024

Pedoman Perjalanan Dinas


Ditetapkan: 2 Januari 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, diperlukan pedoman pengadministrasian Perjalanan Dinas secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

  2. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Perjalanan Dinas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun


Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus


Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan Dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun


Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Daerah


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Riau yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024