
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015
Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan Dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun
Jenis: Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 13, dan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan Dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2015
Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Dokter Penasehat
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/18/PBI/2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 473 Tahun 2022
Standar Tim Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 13 Tahun 2021
Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2022
Penyelenggaraan Perizinan Lainnya untuk Kegiatan Berusaha dan non Berusaha