Perencanaan Pengembangan Kompetensi Terintegrasi
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan kompetensi pegawai negeri sipil dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karir, perlu dilakukan optimalisasi pengembangan kompetensi secara teknis, manajerial, sosial kultural, dan pemerintahan.
bahwa sebagai upaya optimalisasi pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengaturan mengenai perencanaan pengembangan kompetensi yang terintegrasi dengan peraturan gubernur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perencanaan Pengembangan Kompetensi Terintegrasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020
Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-5/MBU/09/2022
Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 196/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik Subspesialis Virologi
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014
Tata Tertib Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2024
Bantuan Jaminan Sosial Bagi Fakir Miskin Tidak Produktif Melalui Kartu Jawa Tengah Sejahtera