Perencanaan Pengembangan Kompetensi Terintegrasi
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan kompetensi pegawai negeri sipil dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karir, perlu dilakukan optimalisasi pengembangan kompetensi secara teknis, manajerial, sosial kultural, dan pemerintahan.
bahwa sebagai upaya optimalisasi pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengaturan mengenai perencanaan pengembangan kompetensi yang terintegrasi dengan peraturan gubernur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perencanaan Pengembangan Kompetensi Terintegrasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2024
Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-Yogyakarta-Prambanan Tahun 2024-2044
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2022
Penyelenggaraan Penyusunan Dokumen Perencanaan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan untuk Pertahanan Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015
Rambu dan Papan Informasi Bencana
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2018
Pembubaran Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account-Indonesia dan Pelaksanaan Masa Pemberesan Setelah Berakhirnya Program Compact
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan