Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 47 Tahun 2023

Perencanaan Pengembangan Kompetensi Terintegrasi


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan kompetensi pegawai negeri sipil dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karir, perlu dilakukan optimalisasi pengembangan kompetensi secara teknis, manajerial, sosial kultural, dan pemerintahan.

  2. bahwa sebagai upaya optimalisasi pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengaturan mengenai perencanaan pengembangan kompetensi yang terintegrasi dengan peraturan gubernur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perencanaan Pengembangan Kompetensi Terintegrasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Pendanaan Ekspedisi dan/atau Eksplorasi Tahun 2022-2024


Perubahan Kedua atas Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Pengelolaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam