Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam sehingga perlu dilakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak;
bahwa pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini dan perlu penanganan lanjutan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19;
bahwa untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak, perlu dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat guna pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2024
Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Tahun 2023-2042
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/05/2014
Standar Operasional Prosedur dan Mekanisme Pelacakan Aset
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.530/2024
Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025