![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024
Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 73/OJK
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan kewenangan pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengatur inovasi teknologi sektor keuangan.
bahwa ketentuan mengenai inovasi keuangan digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2016
Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi Pertanggungjawaban Anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2022
Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2024
Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi yang Dikenakan terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang Dibagihasilkan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 53 Tahun 2023
Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II pada Wilayah Perairan Pelabuhan Teluk Palu Provinsi Sulawesi Tengah