Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-003/A/JA/02/2015

Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan Pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia dengan Peraturan Jaksa Agung


Ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2015
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 384
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pergaulan masyarakat Internasional, perlu penyeimbang antara pencapaian kepentingan nasional dengan kewajiban sebagai anggota dari masyarakat Internasional;

  2. bahwa dalam rangka mendukung dan melindungi kepentingan negara terkait dengan penanganan atas kejahatan antar negara, kerja sama hukum dalam penanganan perkara pidana dan perdata, kerja sama antara lembaga kejaksaan, pengembalian aset-aset negara di luar negeri serta tugas dan fungsi kejaksaan lainnya, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa menindaklanjuti surat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2436.1/M.PAN-RB/10/2011 tanggal 11 Oktober 2011, serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan Pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia dengan Peraturan Jaksa Agung;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan


Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat


Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah