Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan Pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia dengan Peraturan Jaksa Agung
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pergaulan masyarakat Internasional, perlu penyeimbang antara pencapaian kepentingan nasional dengan kewajiban sebagai anggota dari masyarakat Internasional;
bahwa dalam rangka mendukung dan melindungi kepentingan negara terkait dengan penanganan atas kejahatan antar negara, kerja sama hukum dalam penanganan perkara pidana dan perdata, kerja sama antara lembaga kejaksaan, pengembalian aset-aset negara di luar negeri serta tugas dan fungsi kejaksaan lainnya, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia;
bahwa menindaklanjuti surat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2436.1/M.PAN-RB/10/2011 tanggal 11 Oktober 2011, serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan Pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia dengan Peraturan Jaksa Agung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2014
Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2022
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan