Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2014

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan Umum


Ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2014
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 401

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 259 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa AntarPeserta Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat


Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem


Pelayanan Publik di Kementerian Ketenagakerjaan


Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset)


Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak