Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/12/PBI/2019
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah - Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah - Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/17/PBI/2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah - Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/16/PBI/2022
Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Konsiderans
bahwa untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital secara nasional, menyeluruh, untuk kepentingan nasional, serta untuk mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal, Bank Indonesia terus mengembangkan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana dan setelmen secara langsung dan seketika serta tersedia selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia perlu menambahkan cakupan komponen perhitungan yang terkait dengan giro atas pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial atau giro atas pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial syariah;
bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017
Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2021
Penerapan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2023
Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Nduga dengan Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2021
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2021