Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2021

Penerapan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan


Ditetapkan pada tanggal 18 Juli 2021
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 888

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kegemaran membaca serta memperluas wawasan dan pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan bangsa;

  2. bahwa untuk memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan kartu tanda anggota perpustakaan;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perpustakaan menyelenggarakan layanan kepada masyarakat dengan menerapkan kartu tanda anggota perpustakaan berdasarkan nomor induk kependudukan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Penerapan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Indramayu


Ketentuan Impor Produk Hortikultura


Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan