Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Instansi Pembina perlu mengatur tata cara pembentukan organisasi profesi dan hubungan kerja jabatan fungsional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007
Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019
Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/PERMENTAN/HM.130/8/2018
Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim pada Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2017
Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Bener Meriah di Aceh