Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2022
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 53
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6769

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021
    Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022
    Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung upaya bersama pemerintah mewujudkan peningkatan akses pembiayaan dan pengembangan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dan perorangan berpenghasilan rendah, Bank Indonesia perlu mengatur rasio pembiayaan inklusif makroprudensial;

  2. bahwa untuk mendorong kontribusi bank secara optimal dalam pemenuhan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial, perlu mempertimbangkan keahlian dan model bisnis bank dalam pembiayaan inklusif;

  3. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum


Standar Operasional Prosedur Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Dalam Negeri Dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal