
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021
Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6716
Diubah dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Menimbang:
bahwa Bank Indonesia berperan serta menjaga terpeliharanya stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan makroprudensial dengan mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas;
bahwa untuk mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, perlu peningkatan akses pembiayaan inklusif dan pengembangan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dan perorangan berpenghasilan rendah, melalui pengaturan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial;
bahwa dalam pengaturan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial perlu memperluas cakupan pembiayaan kredit atau pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan memperhatikan keahlian dan model bisnis bank;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2019
Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009
Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil