
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2022
Tata Cara Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Jenis: Peraturan Bupati
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran melaksanakan tugas, pegawai ASN wajib mematuhi ketentuan.
bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berintegritas moral, profesional, akuntabel dan disiplin diperlukan peraturan tentang tata cara pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman dalam pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013
Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan