Tata Cara Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran melaksanakan tugas, pegawai ASN wajib mematuhi ketentuan.
bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berintegritas moral, profesional, akuntabel dan disiplin diperlukan peraturan tentang tata cara pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman dalam pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Jaksa Agung Nomor 62 Tahun 2023
Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.01/2020
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2024
Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/8/PADG/2022
Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah