Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024
Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dalam memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2020
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Qatar for Air Services)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2007
Dukungan Psikologi dalam Pola Pengasuhan Siswa Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2024
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 3 Tahun 2023
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan