Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden


Ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2015
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 97
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dalam memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat


Mekanisme Kerja pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan