Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden


Ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2015
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 97

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dalam memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi


Rekapitulasi Jabatan Hasil Analisis Beban Kerja di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun 2021


Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan


Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota