Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Konsiderans
bahwa untuk memberikan alternatif pendanaan bagi usaha kecil dan menengah maupun pelaku usaha pemula untuk mendapatkan dana melalui pasar modal maka perlu memperluas cakupan penawaran efek dalam layanan urun dana;
bahwa untuk memperluas cakupan penawaran efek dalam layanan urun dana, perlu dilakukan penggantian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006
Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/3/PADG/2020
Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah