
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Pelindungan Konsumen Bank Indonesia
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 38/BI
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah memperkuat kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pelindungan konsumen di sektor keuangan.
bahwa terdapat perkembangan prinsip pelindungan konsumen sejalan dengan meningkatnya risiko bagi konsumen yang ditimbulkan dari inovasi dan digitalisasi produk dan/atau layanan di sektor keuangan, sehingga perlu dilakukan penguatan pengaturan mengenai pelindungan konsumen Bank Indonesia.
bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia perlu diganti guna menyesuaikan dengan perkembangan prinsip pelindungan konsumen.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1070/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Sarolangun Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2014 atas Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023
Penambahan Waktu Tahapan Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota