Pelindungan Konsumen Bank Indonesia
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah memperkuat kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pelindungan konsumen di sektor keuangan.
bahwa terdapat perkembangan prinsip pelindungan konsumen sejalan dengan meningkatnya risiko bagi konsumen yang ditimbulkan dari inovasi dan digitalisasi produk dan/atau layanan di sektor keuangan, sehingga perlu dilakukan penguatan pengaturan mengenai pelindungan konsumen Bank Indonesia.
bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia perlu diganti guna menyesuaikan dengan perkembangan prinsip pelindungan konsumen.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021
Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7/PER/M.KUKM/VI/2017
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2015
Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2018
Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri