Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2023

Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perkebunan, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, Serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit di Provinsi Sumatera Selatan yang berkelanjutan, maka perlu adanya Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Provinsi Sumatera Selatan.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perencanaan perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dengan melibatkan pelaku usaha perkebunan dan peran serta masyarakat_ untuk memberi arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan dalam penyelenggaraan perkebunan, maka pemerintah daerah perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Permohonan Surat Keterangan bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan


Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara


Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia


Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan