Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Unit Kerja Perangkat Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2017 telah diatur mengenai Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan dalam rangka penyesuaian nama Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah berdasarkan karakteristik tugas dan beban kerja maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Unit Kerja Perangkat Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018
Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 660 Tahun 2024
Penyelenggara Mal Pelayanan Publik
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014
Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012
Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung