Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022
Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2022
Jenis: Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Konsiderans
bahwa untuk pelaksanaan organisasi dan tata kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 54 Tahun 2021
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangku tan dan Pergudangan Golongan Pokok Pengangkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pengawas Pekerjaan Pengelasan Rel Kereta Api
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 8/KMA/SK/1/2015
Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas Nama Terdakwa Noor Chandra Pindariza alias Jajut alias Burhan alias Rudi
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/MENLHK-SETJEN/2015
Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan