Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa


Ditetapkan pada tanggal 19 April 2021
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 433

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan bahan tambahan pangan perisa yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan;

  2. bahwa ketentuan mengenai persyaratan dan penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa perlu disesuaikan dengan perkembangan ketentuan teknis di bidang Bahan Tambahan Pangan Perisa terutama pada tingkat internasional serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Subspesialis Psikoterapi Kedokteran


Pengesahan Agreement Establishing The ASEAN – Australia – New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN – Australia – Selandia Baru)


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penen1patan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Antigua dan Barbuda


Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan