Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 260 Tahun 2022

Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Hong Kong


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 30 Juni 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 256 Tahun 2023
    Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Hong Kong

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2023


Kebijakan Internal dan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Pedoman Teknis Pengelolaan Hibah, Pinjaman, dan Pendanaan Lainnya Lingkup Kementerian Kehutanan


Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024


Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah