Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 256 Tahun 2023

Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Hong Kong


Ditetapkan: 16 Juni 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian


Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Hanau