Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020

Jadwal Retensi Arsip


Ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1254

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan tertib administrasi, efektivitas, dan efisiensi kinerja dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan perawatan arsip Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri berdasarkan jadwal retensi arsip sebagai kesatuan kerangka kearsipan nasional;

  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, perlu ada penyesuaian pengaturan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengenai kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri serta kesekretariatan, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Jadwal Retensi Arsip;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum


Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/8/PADG/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak


Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk