![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/43/PBI/2005
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa uang kertas berfungsi sebagai alat pembayaran, dan sekaligus merupakan sarana bagi perkembangan numismatika di Indonesia;
bahwa dalam rangka mendorong perkembangan numismatika (koleksi uang) di Indonesia, dipandang perlu untuk mengeluarkan uang kertas yang memiliki keunikan;
bahwa dalam upaya tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang khusus pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2005 dalam bentuk uang kertas belum dipotong;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang pengeluaran dan pengedaran uang khusus pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2005 dalam bentuk uang kertas belum dipotong;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016
Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019
Pedoman Umum Pengawasan Intern Dana Keolahragaan Untuk Peningkatan Prestasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2023
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2021
Mekanisme Pembagian Manfaat dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 86.K/MG.01/MEM.M/2024
Optimalisasi Alokasi Gas Bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Dalam Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan Tahun 2024 yang Tidak Termanfaatkan dan Penetapan Harga Gas Bumi Dalam Rangka Perluasan Pemanfaatan Bagi Sektor Industri, Rumah Tangga, dan/atau Pelanggan Kecil