Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2016

Agen Perantara Pedagang Efek


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 27 Juni 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 127
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5896

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2021
    Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan jumlah investor Pasar Modal Indonesia dan memanfaatkan potensi Pasar Modal Indonesia serta mengoptimalkan fungsi pemasaran dari Perantara Pedagang Efek, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Agen Perantara Pedagang Efek;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Periodonsia


Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler


Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah


Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari