Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2016

Agen Perantara Pedagang Efek


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 27 Juni 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2021
    Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan jumlah investor Pasar Modal Indonesia dan memanfaatkan potensi Pasar Modal Indonesia serta mengoptimalkan fungsi pemasaran dari Perantara Pedagang Efek, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Agen Perantara Pedagang Efek;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka


Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan


Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan


Tata Cara Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut