Agen Perantara Pedagang Efek
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2021
Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan jumlah investor Pasar Modal Indonesia dan memanfaatkan potensi Pasar Modal Indonesia serta mengoptimalkan fungsi pemasaran dari Perantara Pedagang Efek, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Agen Perantara Pedagang Efek;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 20 Tahun 2024
Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1380 Tahun 2024
Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.60/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Tata Cara Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut