Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/540/Tahun 2022

Upah Minimum Provinsi Papua Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 28 November 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan upah bagi pekerja/buruh melalui mekanisme penyesuaian Upah Minimum provinsi yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta memperhatikan Hasil Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Papua Tahun 2022.

  2. bahwa mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian atas kebijakan Upah Minimum Tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha.

  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum provinsi Tahun 2023 paling lambat tanggal 28 November 2022.

  4. bahwa berdasarkan pertin1bangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Papua tentang Upah Minimum Provinsi Papua Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2024


Standar Fellowship Program Kedokteran Presisi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer


Pedoman Mutasi Tugas Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil Ke Kementerian Pertanian


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Survey Komoditas Perdagangan


Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah