Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk efektivitas pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu mengatur mengenai tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai pimpinan lembaga, perlu menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian negara pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022
Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Nagan Raya di Aceh
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 59 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banyuwangi
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang