Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik secara Wajib
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Keramik secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Keramik secara Wajib, perlu menambah penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah terakreditasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hasil evaluasi kompetensi Lembaga Penilaian Kesesuaian, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/6/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik secara Wajib;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 75/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Lensa Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 226 Tahun 2023
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2023
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 65 Tahun 2024
Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie