Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2020

Manajemen Talenta Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Ditetapkan pada tanggal 12 Maret 2020
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 300

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan ketersediaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan sebagai upaya pengembangan, pendayagunaan, serta penempatannya, dalam suksesi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Fungsional secara objektif, diperlukan sistem yang dapat mendorong Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk bersaing meningkatkan kompetensi;

  2. bahwa untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi madya, pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Fungsional dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Manajemen Talenta Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai Badan Usaha Milik Negara


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan 22 Agustus 2023


Laporan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah