
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016
Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan perlu disinergikan dengan program pembangunan daerah agar pemerataan pembangunan ekonomi masyarakat dapat terwujud.
bahwa sesuai dengan kewenangan provinsi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lampiran huruf F Urusan Pemerintahan Bidang Sosial, pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial provinsi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, maka perlu menjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat melalui pemanfaatan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
bahwa agar penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan memperoleh hasil yang optimal maka perlu diatur dalam sebuah Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2014 tentang Statuta Politeknik Negeri Pontianak
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.04/2020
Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2020
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Aparatur Sipil Negara