![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2021
Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6739
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan jumlah investor serta mengoptimalkan potensi pasar modal Indonesia dan fungsi pemasaran dari perantara pedagang efek, diperlukan regulasi yang mendukung peningkatan kualitas keagenan yang sudah ada;
bahwa perkembangan teknologi finansial yang sangat pesat dapat menjadi sarana distribusi produk pasar modal;
bahwa untuk memperluas jaring layanan pasar modal dan meningkatkan sinergi dengan lembaga jasa keuangan lainnya, perlu memperluas cakupan kegiatan keagenan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1B Tahun 2021
Pengelolaan Majalah SNI Valuasi Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2016
Seleksi Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2019
Pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan Kinerja Secara Uji Petik Terhadap Proses Akreditasi yang Dilaksanakan oleh Dewan Eksekutif BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri