
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2021
Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6739
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan jumlah investor serta mengoptimalkan potensi pasar modal Indonesia dan fungsi pemasaran dari perantara pedagang efek, diperlukan regulasi yang mendukung peningkatan kualitas keagenan yang sudah ada;
bahwa perkembangan teknologi finansial yang sangat pesat dapat menjadi sarana distribusi produk pasar modal;
bahwa untuk memperluas jaring layanan pasar modal dan meningkatkan sinergi dengan lembaga jasa keuangan lainnya, perlu memperluas cakupan kegiatan keagenan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.08.21.348 Tahun 2021
Pelaksanaan Pengawasan Pemasukan Obat ke dalam Wilayah Indonesia pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2015
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro