Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Konsiderans
bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa sehingga perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi, dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan.
bahwa penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya perlu penguatan dan penyelarasan aspek perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari, dukungan pendanaan di bidang konservasi, penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat.
bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memerlukan penyempurnaan untuk menampung perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sehingga perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020
Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Parepare
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2023
Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat