Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019

Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Ditetapkan: 11 Februari 2019
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang berintegritas, profesional, dan akuntabel perlu menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan menegakkan norma etika dan norma perilaku;

  2. bahwa untuk melaksanakan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan kode etik bagi pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau-Pulau Kecil Terluar Pulau Berhala


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara


Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara