Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019

Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Ditetapkan pada tanggal 11 Februari 2019
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang berintegritas, profesional, dan akuntabel perlu menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan menegakkan norma etika dan norma perilaku;

  2. bahwa untuk melaksanakan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan kode etik bagi pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Otorita Ibu Kota Nusantara


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan pada Jabatan Kerja Peneliti


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana melalui Penyesuaian/Inpassing


Laporan Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia


Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah