Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 18 Juli 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 945

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan telah terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/370/M.KT.01/2018 tanggal 17 Mei 2018;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme Pengelolaan Hibah di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Tasikmalaya pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Pengesahan Perjanjian mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates)