Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan Dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemberdayaan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana berdasarkan Pasal 123 ayat (2) dan ayat (3) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (4) dan Pasal 126 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan Dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 40 Tahun 2024
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Pamong Budaya
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.750/AL.324/DJPL
Pedoman Teknis Pelaporan Perubahan Data dan Kegiatan Usaha Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi