![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2024
Rencana Induk Bandar Udara Oesman Sadik di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter, bandar udara yang telah ada hanya memerlukan penetapan rencana induk.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap studi Rencana Induk Bandar Udara Oesman Sadik di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Bandar Udara Oesman Sadik di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/6/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kloset Duduk Secara Wajib
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera