Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967

Pembentukan Propinsi Bengkulu


Disahkan: 12 September 1967
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan pemerintahan di Propinsi Sumatera Selatan, untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan, Undang-Undang No. 25 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 70) juncto Undang-undang No. 14 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95), perlu ditinjau kembali;

  2. bahwa sebagian wilayah Propinsi Sumatera Selatan yang meliputi wilayah Kabupaten-kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan Rejang Lebong serta Kotamadya Bengkulu, perlu dipisahkan dan selanjutnya dibentuk menjadi satu daerah propinsi baru, yaitu Propinsi Bengkulu yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Padang Pariaman


Perhitungan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2024


Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol