Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2024

Standar Halal dan Rekomendasi Kesesuaian Syariah Produk Alat Kesehatan


Ditetapkan: 22 Maret 2024
Jenis: Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya mencakup pada produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika, tetapi juga mencakup pada produk alat kesehatan yang merupakan bagian dari produk barang gunaan.

  2. bahwa produk alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada poin a beragam jenis dan bahannya, sehingga muncul pertanyaan dari masyarakat tentang jenis-jenis produk alat kesehatan yang wajib disertifikasi halal.

  3. bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia perlu menetapkan fatwa tentang standar halal dan rekomendasi kesesuaian syariah produk alat kesehatan untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikana


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry


Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim


Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan