Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2024

Standar Halal dan Rekomendasi Kesesuaian Syariah Produk Alat Kesehatan


Ditetapkan: 22 Maret 2024
Jenis: Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya mencakup pada produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika, tetapi juga mencakup pada produk alat kesehatan yang merupakan bagian dari produk barang gunaan.

  2. bahwa produk alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada poin a beragam jenis dan bahannya, sehingga muncul pertanyaan dari masyarakat tentang jenis-jenis produk alat kesehatan yang wajib disertifikasi halal.

  3. bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia perlu menetapkan fatwa tentang standar halal dan rekomendasi kesesuaian syariah produk alat kesehatan untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedelapan Belas atas Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka


Penyelenggaraan Sistem Kerja di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Pengelolaan Pelatihan Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar