Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20 12 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum jo. Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan dapat menetapkan usulan tarif layanan secara kolektif dalam satu kementerian negara/lembaga dengan karakteristik layanan yang sama.
bahwa Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan atas nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui surat nomor B/8953/X/KES.22./2023/Pusdokkes tanggal 25 Oktober 2023 Hal Usulan Penetapan Tarif Kolektif pada 41 Rumkit Bhayangkara BLU, telah menyampaikan usulan tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
bahwa pengaturan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf d, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 208 Tahun 2024
Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 76 Tahun 2022
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Karang Jahe Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014
Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2022
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar