Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1999

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan


Ditetapkan pada tanggal 9 Juli 1999
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 123
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3862

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan jenis dan jumlah perusahaan yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan dipandang perlu memperluas ruang lingkup pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan;

  2. bahwa untuk meningkatkan daya guna informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Tahunan, komponen Laporan Keuangan Tahunan yang wajib disampaikan perusahaan perlu diubah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;

  3. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2021


Jenis dan Jangka Waktu Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/6/2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan