
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2015
Rawa;
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, rawa merupakan salah satu sumber air yang perlu dilindungi dan dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa, Menteri berwenang dan bertanggungjawab untuk mengatur dan melaksanakan pengembangan rawa, pengelolaan rawa, pemeliharaan rawa, perlindungan dan pengawetan rawa, dan pemberian izin untuk kegiatan yang dilakukan pada rawa;
bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur penetapan rawa, pengelolaan rawa, sistem informasi rawa, perizinan dan pengawasan pada rawa, serta pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan rawa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia tentang Rawa;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/12/PBI/2008
Pencabutan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/71/KEP/DIR Tanggal 29 Juli 1998 tentang Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/109/KEP/DIR Tanggal 30 September 1998 tentang Tugas Pokok, Tanggung Jawab dan Wewenang Ketua Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency)
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 251 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Amerika Serikat
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019
Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2005
Pemberlakuan Masa Dinas Surut bagi Bintara Polri Berijazah S1/D4/D3