Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2020

Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara


Ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2020
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 222

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan informasi kualitas udara serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menyusun pedoman penyediaan dan penyebaran informasi kualitas udara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengumpulan dan Pengolahan Data Geospasial Habitat Dasar Perairan Laut Dangkal