Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Hubungan Luar Negeri


Disahkan: 14 September 1999
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat, pelaksanaan hubungan luar negeri didasarkan pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, seperti yang tersirat di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

  2. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

  3. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama ini telah melaksanakan hubungan luar negeri dengan berbagai negara dan organisasi regional maupun internasional;

  4. bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun internasional, melalui forum bilateral atau multilateral, diabadikan pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif;

  5. bahwa dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip politik luar negeri sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf d dapat tetap terjaga, maka penyelenggaraan hubungan luar negeri perlu diatur secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu Undang-undang;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk


Penempatan Margin untuk Pelaksanaan Transaksi di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi


Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan Narkotika Nasional