Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Ditetapkan: 22 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Narkotika Nasional dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika berpotensi terhadap risiko keselamatan jiwa, perlu penggunaan senjata api untuk melakukan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, termasuk tindak pidana pencucian uang yang kejahatan asalnya adalah tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika;

  2. bahwa penggunaan senjata api untuk Pegawai Badan Narkotika Nasional diberikan secara selektif dan dikelola dengan profesional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap syarat penggunaan dan pengelolaan senjata api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan Narkotika Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference)


Standar Program Fellowship Gangguan Neurologi pada Anak Dokter Spesialis Neurologi


Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset


Penyelenggaraan Pelayanan Penyakit Akibat Kerja